Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PC IPNU IPPNU Demak Desak Klarifikasi Ketua PW IPNU IPPNU Jawa Tengah Terkait Deklarasi Dukungan Paslon Gubernur


Demak, Jendela Pelajar

Pimpinan Cabang (PC) IPNU IPPNU Kabupaten Demak menyoroti langkah kontroversial yang diambil oleh Pimpinan Wilayah (PW) IPNU IPPNU Jawa Tengah, yang baru-baru ini mendeklarasikan dukungan untuk salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024. Deklarasi tersebut telah menuai tanggapan tegas dari PC IPNU IPPNU Demak, yang menuntut klarifikasi dari Ketua PW IPNU IPPNU Jawa Tengah terkait keterlibatan organisasi dalam ranah politik praktis. (18/11/2024) 

Ketua PC IPNU Demak, Ainun Naim, menegaskan bahwa memberikan dukungan politik adalah hak setiap individu, termasuk kader IPNU IPPNU. Namun, ia menekankan bahwa membawa nama organisasi ke dalam arena politik praktis merupakan pelanggaran aturan organisasi. “Memberikan pilihan dan dukungan kepada paslon dalam Pilkada memang hak setiap warga negara Indonesia. Tapi, persoalannya adalah membawa organisasi IPNU IPPNU ke dalam politik dan ini jelas dilarang dalam peraturan,” ujarnya.

Ainun juga mengingatkan bahwa IPNU IPPNU adalah organisasi kepelajaran yang harus memprioritaskan nilai-nilai pendidikan dan keilmuan. “IPNU IPPNU harus tetap independen dan tidak berpihak pada pasangan calon mana pun. Netralitas sangat penting untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan fokus kami tetap pada pengembangan kualitas pendidikan serta kesejahteraan anggota,” lanjutnya. Menurut Ainun, jika organisasi ini terjebak dalam pusaran politik, ada potensi perpecahan di antara anggota yang memiliki pandangan politik berbeda.

Senada dengan Ainun, Ketua PC IPPNU Demak, Popi Wulan Sari, menyampaikan kekhawatirannya atas dampak dari deklarasi tersebut. “Keputusan ini berisiko memecah belah anggota, menurunkan kepercayaan publik dan menghambat pelaksanaan program-program organisasi yang inklusif,” jelas Popi. Ia menegaskan bahwa independensi adalah nilai fundamental yang harus dipertahankan oleh IPPNU. “Tanpa independensi, organisasi bisa kehilangan kepercayaan yang telah dibangun selama ini,” tambahnya.

Popi mengingatkan bahwa dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) IPNU, Pasal 24 ayat 1 dengan tegas melarang pengurus melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis. Ayat 2 juga mengharuskan pengurus yang terlibat dalam politik untuk mundur dari jabatannya. Serta dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) IPPNU, Pasal 186, Ayat 3 juga menjelaskan bahwa Pengurus harian IPPNU tidak dapat merangkap jabatan di kepengurusan harian dalam Partai Politik dan organisasi yang berafiliasi ke Partai Politik tertentu. “Aturan ini dibuat untuk melindungi organisasi dari pengaruh politik dan menjaga fokus kami sebagai organisasi kepelajaran,” jelasnya.

Menanggapi situasi ini, PC IPPNU Demak mengimbau kepada seluruh pengurus dan kader di Demak agar tidak menggunakan IPNU IPPNU sebagai alat politik. Popi Wulan Sari menyerukan pentingnya refleksi dan sikap bijak dalam menghadapi Pilkada 2024. “Mari kita jaga independensi organisasi kita, fokus pada program-program yang mendorong pendidikan dan keilmuan, serta tetap berpijak pada prinsip keadilan dan objektivitas,” katanya.

Mengutip pesan dari Ketua PWNU Jawa Tengah, H. Abdul Ghaffar Razin, sebagai pengingat bagi seluruh kader. “Kita harus menjadikan Pilkada ini sebagai momentum untuk memperkuat persatuan kita, bukan sebaliknya. Mari kita teguhkan komitmen bersama dalam berkontribusi membangun Jawa Tengah yang lebih baik dan sejahtera,” ungkapnya.

Dengan berbagai pernyataan ini, PC IPNU IPPNU Demak berharap PW IPNU IPPNU Jawa Tengah segera mengklarifikasi deklarasi tersebut demi menjaga keutuhan dan kepercayaan publik terhadap organisasi kepelajaran yang seharusnya bebas dari kepentingan politik praktis.

Oleh: PC IPNU IPPNU Demak